-

Jika dosamu adalah beban yang berat, tebus sekarang dengan KAFARAT

Apa itu Kafarat?​

Secara bahasa, kafarat berasal dari kata “kafara” yang berarti “mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki”. Kafarat adalah salah satu cara untuk menebus kesalahan yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan sasarannya. Secara istilah kafarat adalah denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syara’ (yang mengakibatkan dosa), dengan tujuan untuk menghapuskan/menutupi dosa tersebut tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kafarat diartikan sebagai denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah Swt. atau melanggar janji dan sebagai persembahan kepada Allah Swt. sebagai tanda mohon pengampunan (karena telah melanggar hukum Tuhan).​

Jenis-Jenis Kafarat

KAFARAT SUMPAH PALSU


Dalam beberapa duduk perkara , seseorang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

KAFARAT MELAKUKAN TINDAKAN PEMBUNUHAN


Kehidupan antar manusia hendaknya saling guyub rukun dan toleransi. Namun, kadang-kadang ada beberapa perselisihan atau konflik kecil yang meletupkan amarah berujung tindak pembunuhan .

KAFARAT AKIBAT MELANGGAR TINDAKAN YANG DILARANG PADA SAAT IBADAH DI TANAH SUCI


Kafarat jenis ini merupakan tindakan menebus kesalahan yang diakibatkan karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di tanah suci.

KAFARAT DZIHAR


Kehidupan antar manusia hendaknya saling guyub rukun dan toleransi. Namun, kadang-kadang ada beberapa perselisihan atau konflik kecil yang meletupkan amarah berujung tindak pembunuhan.

KAFARAT JIMA'


Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadhan maka mereka harus membayar kafarat Jima'.

KAFARAT ILA


Apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk kedalam jenis kafarat I’la .

Cara Membayar Kafarat

KAFARAT SUMPAH PALSU


Kafarat ini diberikan kepada seorang budak atau sepuluh orang miskin masing–masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau memilih puasa sepanjang 3 hari berturut-turut.

KAFARAT MELAKUKAN TINDAKAN PEMBUNUHAN


Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama 2 bulan berturut–turut.

KAFARAT AKIBAT MELANGGAR TINDAKAN YANG DILARANG PADA SAAT IBADAH DI TANAH SUCI


Kafarat ini bisa dibayarkan dari tiga pilihan yaitu masing-masing dengan memotong seekor kambing atau memberi fidyah kepada fakir miskin senilai satu kambing itu atau memilih berpuasa selama 10 hari.

KAFARAT DZIHAR


Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut–turut. Namun , jika tidak mampu maka bisa diganti memberi makan kepada 60 fakir miskin

KAFARAT JIMA'


Kafarat Jima ditunaikan dengan memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin masing-masing sebanyak 1 mud.

KAFARAT ILA


Kafarat Ila' ditunaikan dengan dimerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin masing–masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau puasa selama 3 hari berturut-turut.

1 (satu) mud memiliki nilai yang setara dengan harga makanan pokok atau harga satu porsi makanan standar yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat. ​

Jangan ditunda lagi, segera bayar kafarat sekarang dan raih ampunan Allah SWT

-